SEJARAH SINGKAT KABUPATEN BANGKAYANG
Kabupaten Bengkayang atau La La (Hanzi: 孟加影 hanyu pinyin: Meng Jia Ying) adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Kantor Bupati terletak di Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Bengkayang, 79282.
Sebelumnya merupakan pemekaran dari Kabupaten Sambas yang karena adanya Undang-undang Otonomi Daerah dimekarkan menjadi 3 daerah otonom yang terpisah, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Terletak di bagian utara Kalimantan Barat, Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia.
Bengkayang memiliki tanah yang subur dengan kontur yang beragam, sektor pertanian memegang peranan penting dalam perekonomian daerah ini. Apalagi dengan relief yang beragam, dari pegunungan hingga daerah pesisir pantai, menjadikan Bengkayang kaya akan keanekaragaman sumber daya alam. Pembangunan di wilayah ini masih tertinggal, namun dengan adanya semangat otonomi daerah diharapkan dapat memacu pembangunan Bengkayang menjadi lebih maju di segala bidang. Salah satu hasilnya adalah berhasilnya pembangunan gedung Kantor Bupati satu atap, dimana dalam satu gedung tersebut terpusat seluruh badan dan dinas yang ada di lingkungan pemerintahan daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik. Selain itu proyek pengadaan air bersih juga telah selesai direvitalisasi.
Kabupaten Bengkayang pada masa penjajahan Belanda merupakan bagian dari wilayah Afdeling Van Singkawang. Pada waktu itu, dilakukan pembagian wilayah administrasi Afdeling yang daerah hukumnya meliputi:
- Onder Afdeling Singkawang, Bengkayang, Pemangkat, dan Sambas (daerah Kesultanan Sambas)
- Daerah Kerajaan/Panembahan Mempawah
- Daerah Kerajaan Pontianak yang sebagian daerahnya adalah Mandor.
Setelah Perang Dunia II berakhir, daerah tersebut dibagi menjadi daerah otonom Kabupaten Sambas yang beribukota di Singkawang. Kabupaten Sambas ini membawahi 4 (empat) kawedanan, yaitu:
- Kawedanan Singkawang
- Kawedanan Pemangkat
- Kawedanan Sambas
- Kawedanan Bengkayang
Pada masa pemerintahan RI, menurut Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 mengenai pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat (LNRI Nomor 72 tahun 1959, tambahan LNRI Nomor 1980), terbentuklah Kabupaten Sambas. Wilayah pemerintahan Kabupaten Sambas ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkayang sekarang.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Selanjutnya, pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna. Pada waktu itu, wilayah Kabupaten Bengkayang ini meliputi 10 kecamatan.
Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepas 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan kota Singkawang sehingga tinggal menjadi 7 kecamatan. Kemudian, pada tahun 2002, Kabupaten Bengkayang kembali bertambah menjadi 10 keca-matan dengan pembentukan 3 kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Monterado, Kecamatan Teriak, dan Kecamatan Suti Semarang. Pada awal tahun 2004, dari 10 kecamatan yang ada tersebut, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 kecamatan dengan 4 kecamatan barunya, yaitu: Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Lumar, dan Kecamatan Siding. Pada tahun 2006, dari 14 kecamatan dimekarkan kembali menjadi 17 kecamatan. Tiga kecamatan yang baru terbentuk adalah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kecamatan Lembah Bawang, dan Kecamatan Tujuh Belas.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Selanjutnya, pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna. Pada waktu itu, wilayah Kabupaten Bengkayang ini meliputi 10 kecamatan.
Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepas 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan kota Singkawang sehingga tinggal menjadi 7 kecamatan. Kemudian, pada tahun 2002, Kabupaten Bengkayang kembali bertambah menjadi 10 keca-matan dengan pembentukan 3 kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Monterado, Kecamatan Teriak, dan Kecamatan Suti Semarang. Pada awal tahun 2004, dari 10 kecamatan yang ada tersebut, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 kecamatan dengan 4 kecamatan barunya, yaitu: Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Lumar, dan Kecamatan Siding. Pada tahun 2006, dari 14 kecamatan dimekarkan kembali menjadi 17 kecamatan. Tiga kecamatan yang baru terbentuk adalah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kecamatan Lembah Bawang, dan Kecamatan Tujuh Belas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar